Sedangkan Satjipto Rahardjo udah tiada, namun analitik guru besar sosiologi aturan berikut tentang aturan progresif perlu dilanjutkan dan diaktualisasikan lebih giat lagi, demi menciptakan sebuah aturan yang berwajah keadilan. Seharusnya itu dikarenakan menurut saya aturan yang dipakai di Indonesia sejauh bet 10 ribu ini tetap berbentuk normatif positivistik.

Sebagian orang memahami bahwa, semenjak hidupnya, Satjipto berulang kali mengingatkan bahwa filosofi aturan yang memang adalah “aturan untuk manusia, bukan manusia untuk aturan”. Aturan bertugas melayani masyarakat, bukan sebaliknya. Kualitas suatu aturan dikontrol bersama kemampuannya untuk mengabdi terhadap kesejahteraan manusia.

Seharusnya senada juga disebutkan didalam aliran utilitarianisme, Jeremy Bentham. Ia menyebutkan bahwa tujuan aturan adalah untuk mencapai the greatest happiness for the greatest number of people. (Jeremy Bentham, 1997).

Aturan progresif mempunyai logika yang mirip bersama Semestinya Realism, menyaksikan dan menilai aturan dari tujuan-tujuan sosial yang mengidamkan dicapai serta pengaruh-pengaruh yang timbul dari bekerjanya aturan itu. Seharusnya ini disebut sebagai moral teleologis.

Peraturan berdaya upaya teleologis ini bukan tidak mencermati aturan. Sebab penting, namun itu bukan ukuran paling akhir yang lebih diutamakan adalah tujuan dan pengaruh. Berdasarkan itu, pertanyaan sentral didalam moral teleologis adalah apakah suatu tindakan itu bertolak dari tujuan yang baik? Apakah tindakan yang tujuannya baik itu juga berpengaruh baik? Tentu tidak.

Sebab Satjipto Rahardjo, keadilan justru diperoleh melewati intuisi aturan. Peraturan itu, argumen logis-formal dicari setelah keadilan dikontrol untuk membingkai secara yuridis-formal ketentuan yang dipercayai adil hal yang demikian. (Satjipto Rahardjo, 2007).

Dalam rancangan aturan yang progresif, aturan tidak mengabdi terhadap dirinya sendiri, tapi untuk tujuan yang berada di luar dirinya. Ini tidak sama bersama adat istiadat analytical jurisprudence (aliran aturan positivisme) yang cenderung menepis dunia luar dirinya; layaknya manusia, masyarakat, dan kesejahteraannya.

Dengan demikian, aturan perlu berbentuk responsif. Peraturan aturan dapat senantiasa dikaitkan bersama tujuan-tujuan sosial yang melampaui narasi tekstual didalam tata tertib. (Yanto Supriadi, 2010)

Dalam adat istiadat analitik positivisme, yang banyak dianut didalam negara demokrasi saat ini ini, aturan dikonsepsikan sebagai product legislasi. Aturan adalah tata tertib perundang-undangan yang diciptakan melewati sistem legislasi nasional. Aturan berlaku, sebatas dikarenakan udah dikontrol didalam format tata tertib perundang-undangan, tanpa menyaksikan apakah isinya adil atau tidak adil.

Kepada analitik sah-positivism, didalam situasi aturan perundang-undangan yang konservatif/elitis, dapat membawa akibat kesenjangan (ketidakadilan) ekonomi dan kemiskinan (ketidak kesejahteraan) rakyat dapat semakin meluas, dikarenakan kemacetan demokrasi yang terjadi di bawah tekanan neoliberalisme dapat membawa akibat aturan yang diciptakan dari sistem legislasi dapat cenderung berpihak terhadap keperluan elite dan melupakan keadilan dan kesejahteraan rakyat banyak.

Peraturan itu, untuk pemulihannya, diperlukan upaya-upaya yang inovatif guna mendapatkan rancangan aturan yang lebih berpihak kepada keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Aturan kita saat ini seolah layaknya sebilah pisau, tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Peraturan orang kecil (the poor), aturan berbentuk represif; terhadap orang besar (the have), aturan berbentuk terlalu melindungi dan memihaknya.

Fenomena peradilan terhadap the poor maupun the have seolah menonjolkan bahwa penegakan aturan menemui kebuntuan legalitas formalnya slot habanero untuk melahirkan keadilan substantif. Seharusnya ini disebabkan oleh dikarenakan penegak aturan terpenjara oleh penegakan aturan yang mengandalkan materi, kelembagaan, serta prosedur yang kaku dan anti bersama inisiasi melanggar tata tertib. (Suteki, 2010)

Peraturan, keperluan rakyat (kesejahteraan dan kebahagiaan) perlu menjadi titik orientasi dan tujuan akhir penyelenggaraan aturan. Sebab pergantian tidak ulang berfokus terhadap undang-undang, namun terhadap kreativitas penegak aturan didalam mengaktualisasi aturan didalam area dan saat yang tepat.

Aturan progresif yang berkeinginan pembebasan dari adat istiadat keterbelengguan, mempunyai kemiripan bersama analitik Roscoe Pound tentang aturan sebagai alat rekayasa sosial (social engineering). Usaha social engineering dianggap sebagai kewajiban untuk mendapatkan cara-cara yang paling baik bagi memajukan atau memberi nasihat masyarakat.

Bukti nyata tentang pemanfaatan aturan sebagai alat pergantian sosial terjadi di Amerika Serikat terhadap 1954. Keputusan Mahkamah Agung Amerika untuk membuat perubahan perilaku orang kulit putih Amerika, yang di awalnya menyimpan sikap prasangka terhadap orang-orang negro.

Untuk menyingkirkan sikap hal yang demikian, Mahkamah Agung melewati putusannya, bahwa pemisahan ras di sekolah-sekolah negeri bertentangan bersama konstitusi Amerika. (Satjipto Rahardjo, 1983).

Gerakan aturan progresif lahir pengaruh kekecewaan kepada penegak aturan, baik hakim, jaksa, polisi, ataupun advokat yang tak jarang “berpandangan” positivistik. Peraturan, hanya terpaku terhadap teks didalam undang-undang tanpa berkeinginan menggali lebih didalam keadilan yang ada di masyarakat. Para penganut positivisme tak jarang berdalih memahami civil law yang dianut Indonesia mengharuskan hakim sebagai corong undang-undang (la bouche de la loi).

Sebab aturan progresif, yang terhadap dasarnya terarah kepada para penegak aturan ini, diinginkan dapat kapabel memberi nasihat aturan yang diciptakan oleh sistem legislasi, yang cenderung elitis, untuk mengarah terhadap keperluan keadilan dan kesejahteraan rakyat banyak.

Dalam pandangan aturan progresif, penegak aturan perlu mempunyai kepekaan terhadap keadaan susah-keadaan susah krusial didalam hubungan–hubungan manusia, juga keterbelengguan manusia didalam struktur-struktur yang menindas; baik politik, ekonomi, maupun sosial budaya. Dalam konteks ini, aturan progresif perlu tampil sebagai institusi yang emansipatif (membebaskan). Di sinilah peran sentral para penegak aturan hal yang demikian.

Para penegak aturan kapabel laksanakan pergantian yang kreatif terhadap tata tertib yang ada tanpa perlu tunggu pergantian tata tertib (changing the law). yang buruk tidak perlu menjadi penghalang bagi para pelaku aturan untuk menghadirkan keadilan bagi rakyat dan pencari keadilan, dikarenakan mereka kapabel laksanakan interpretasi secara baru terhadap suatu undang-undang.

Untuk kapabel menghadirkan deskripsi aturan yang utuh di tengah masyarakat, berkeinginan atau tidak, kita (penegak aturan) perlu mempelajari aturan dan cara berhukum kita bersama berani muncul dari urutan adat istiadat penegakan aturan yang hanya bersandarkan kepada tata tertib perundang-undangan belaka.

Aturan bukan sebatas perundang-undangan yang berada area hampa yang steril dari aspek-aspek non-aturan. Aturan perlu diamati didalam perspektif sosial, dikarenakan aturan bukan hanya rule, tapi juga behavior. Aturan perlu progresif menyongsong pergantian sosial bersama senantiasa mengupayakan menghadirkan keadilan substantif.

kita lihat, sebenarnya, udah ada pintu masuk bagi penerapan aturan progresif didalam praktik pengadilan di Indonesia, secara sah udah diberi oleh UU Kekuasaan Kehakiman yang memutuskan bahwa kekuasaan kehakiman bertugas untuk menegakkan aturan dan keadilan.

Dalam rangka itu, hakim diwajibkan untuk menggali poin-poin aturan dan keadilan yang hidup didalam masyarakat. Ini artinya bahwa hakim tidak sekadar bertugas menggunakan tata tertib apa adanya, namun bagaimana penerapan itu kapabel menciptakan keadilan. Di sini kreativitas hakim slot bet 100 menjadi benar-benar menentukan. Dengan seperti ini, maka keadilan yang substantif dapat tercapai.

, penegak aturan beroleh peran yang utama untuk mengaktualisasikan aturan yang progresif. Para penegak aturan, baik hakim, jaksa, polisi maupun advokat, perlu mempunyai kesadaran, empati, keberpihakan, dan kepedulian atas penderitaan yang dialami rakyat kecil. Dengan demikian, keadilan substantif dapat terwujud.